Berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin
Tinggal yang diatur pada pasal 33 ayat 2 huruf g, maka pengajuan Permohonan Baru untuk
Rekomendasi Izin Belajar WNA dapat menggunakan Visa Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Pihak Imigrasi yang
tata caranya diatur pada pasal 42 pada aturan yang sama, adapun pengajuan Permohonan
Perpanjangan Rekomendasi Izin Belajar WNA tetap dapat dilakukan melalui Layanan ini.