Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu kami sampaikan bahwa untuk tingkat SMK saat ini menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Vokasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka layanan penyetaraan ijazah dan penyaluran siswa tingkat SMK dapat dilakukan melalui laman https://app.vokasi.kemdikbud.go.id/sipolen
Dokumen
Petunjuk Penggunaan
Panduan Izin Belajar WNA
Lihat
Panduan Penyetaraan Ijazah
Lihat
Panduan Penyaluran Siswa
Lihat
Keterangan
Prosedur dan Persyaratan
Pelayanan Rekomendasi Izin Belajar Peserta Didik WNA